Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 454, terkait membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali.
Benarkah pacaran tanpa restu orang tua bisa berujung pidana menurut KUHP 2026 terbaru? Simak fakta lengkapnya.
Pipik Dian Irawati mengaku mulai khawatir dengan pergaulan anak-anaknya. "Mengurus anak sudah pasti. Tapi kita enggak pernah tahu kalau di rumah bisa kontrol, saat di luar bagaimana?" kata Pipik di ...
TEMPO.CO, Jakarta - Saat anak menginjak masa remaja, ia mengalami banyak perubahan. Salah satunya, anak mulai menunjukkan ketertarikan pada lawan jenisnya. Hampir semua orang pernah merasakan menyukai ...
POS KUPANG.COM --Memang tidak dapat dimungkiri bahwa saat ini di Indonesia seringkali terjadi hal yang tidak lazim pada anak-anak yang dirasakan oleh para orangtua. Zumrotin K Susilo, Direktur Yayasan ...